PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG BESARAN HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI, STAF KHUSUS, DAN TENAGA PROFESIONAL PADA KANTOR STAF PRESIDEN
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga
Profesional pada Kantor Staf Presiden, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 34);
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id