PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2015 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE ASEAN COMPREHENSIVE INVESTMENT AGREEMENT (PROTOKOL UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN PENANAMAN MODAL MENYELURUH ASEAN)
Menimbang
- bahwa di Nay Pyi Taw Myanmar pada tanggal 26 Agustus 2014 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Protocol to Amend the ASEAN Comprehensive Investment Agreement (Protokol untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh ASEAN) sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN); - bahwa Protokol tersebut dimaksudkan untuk penyelarasan prosedur modifikasi dan perubahan
jadwal pensyaratan terkait mekanisme dan penyelesaian yang diatur dalam persetujuan penanaman modal menyeluruh ASEAN; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
mengesahkan Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden.
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pengesahan ASEAN Comprehensive Investment
Agreement (Persetujuan Penanaman ModalMenyeluruh ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 80).
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id