PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 94 TAHUN 2011 TENTANG BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Menimbang
- bahwa untuk lebih mengoptimalkan penyediaan, pengelolaan, dan pemanfaatan informasi geospasial
dalam mendukung perencanaan pembangunan nasional, perlu adanya reposisi Badan Informasi Geospasial dalam Kabinet Kerja; - bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial, perlu mengubah Menteri yang mengoordinasikan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
- Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 144);
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id