PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG DOKTER KEPRESIDENAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu mengatur kedudukan Dokter Kepresidenan; - bahwa Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Dokter Kepresidenan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3128);
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id