Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION CONFERENCE, GENEVA 2012 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI KOMUNIKASI RADIO SEDUNIA, JENEWA 2012)

 

Menimbang

  • bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 17 Februari 2013 Pemerintah Republik Indonesia telah
    menandatangani Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Geneva 2012 (Aktaakta Akhir Konferensi Komunikasi Radio Sedunia, Jenewa 2012), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam Konferensi Komunikasi Radio Sedunia;
  • bahwa Akta-akta Akhir Konferensi Komunikasi Radio Sedunia dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta meningkatkan pemberdayaan kemampuan nasional dalam menerapkan perkembangan teknologi telekomunikasi/Teknologi Informasi dan Komunikasi dunia;.
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan
    Akta-akta Akhir Konferensi Komunikasi Radio Sedunia, Jenewa 2012 tersebut dengan Peraturan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  • Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1996 tentang Pengesahan Constitution and Convention of the
    International Telecomunication Union, Geneva, 1992 (Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan
    Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992) beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto, 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 29);

 

Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2014

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »