PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN FINAL ACTS OF THE WORLD RADIOCOMMUNICATION CONFERENCE, GENEVA 2012 (AKTA-AKTA AKHIR KONFERENSI KOMUNIKASI RADIO SEDUNIA, JENEWA 2012)
Menimbang
- bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 17 Februari 2013 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Final Acts of the World Radiocommunication Conference, Geneva 2012 (Aktaakta Akhir Konferensi Komunikasi Radio Sedunia, Jenewa 2012), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dalam Konferensi Komunikasi Radio Sedunia; - bahwa Akta-akta Akhir Konferensi Komunikasi Radio Sedunia dapat memberikan kepastian hukum dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit serta meningkatkan pemberdayaan kemampuan nasional dalam menerapkan perkembangan teknologi telekomunikasi/Teknologi Informasi dan Komunikasi dunia;.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan
Akta-akta Akhir Konferensi Komunikasi Radio Sedunia, Jenewa 2012 tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1996 tentang Pengesahan Constitution and Convention of the
International Telecomunication Union, Geneva, 1992 (Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan
Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992) beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto, 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 29);
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id