PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2014 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1435H/2014M
Menimbang
- bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan ibadah haji tahun 1435H/2014M
dan melaksanakan ketentuan Pasal 21 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, perlu ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji; - bahwa penetapan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M berdasarkan
besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5061);
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id