PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN THIRD PROTOCOL TO AMEND THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION BETWEEN ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE PEOPLE`S REPUBLIC OF CHINA (PROTOKOL KETIGA UNTUK MENGUBAH PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA ASOSIASI BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA)
Menimbang
- bahwa di Phnom Penh, Kamboja, pada tanggal 19 November 2012 Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Third Protocol to Amend the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between Association of Southeast Asian Nations and the People`s Republic of China (Protokol Ketiga untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat China), sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Rakyat China; - bahwa Protokol ini bertujuan untuk membentuk Komite Bersama Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN China (ASEAN China FTA-JC) yang merupakan badan permanen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan yang efektif dari Persetujuan Kawasan Perdagangan Bebas antara ASEAN dan China;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengesahkan
Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between the Association ofSoutheast Asian Nations and the People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai KerjaSama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan
Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id