PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE EIGHTH PACKAGE OF COMMITMENTS UNDER THE ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON
SERVICES (PROTOKOL UNTUK MELAKSANAKAN KOMITMEN PAKET KEDELAPAN DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA ASEAN DI BIDANG JASA)
Menimbang
- bahwa di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 28 Oktober 2010, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol to Implement the Eighth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Kedelapan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa), sebagai hasil perundingan Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara;
- bahwa Protokol dimaksudkan untuk menyempurnakan jadwal komitmen spesifik pada ASEAN Framework Agreement on Services sebelumnya serta untuk meningkatkan akses pasar perdagangan jasa dan investasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan
Protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 82);
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id