Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK PERANCIS MENGENAI PEMBEBASAN VISA JANGKA PENDEK BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK ATAU PASPOR DINAS (ACCORD ENTRE LE GOUVERNEMENT
DE LA RÉPUBLIQUE D’INDONESIÉ ET LE GOUVERNEMENT DE LA
RÉPUBLIQUE FRANÇAISE SUR L’EXEMPTION DE VISAS DE COURT SEJOUR
POUR LES TITULAIRES D’UN PASSEPORT DIPLOMATIQUE OU DE SERVICE)

 

Menimbang

  • bahwa di Paris, Perancis, pada tanggal 25 Januari 2014 Pemerintah Republik Indonesia telah
    menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis
    mengenai Pembebasan Visa Jangka Pendek bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Accord entre Le Gouvernement de La République d’Indonesié et Le Gouvernement de La République Française sur L’Exemption de Visas de Court Sejour pour Les Titulaires d’un Passeport Diplomatique ou de Service), sebagai hasil perundingan antara Delegasidelegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Perancis;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);

 

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2014

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »