PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN STATUTE OF THE INTERNATIONAL RENEWABLE ENERGY AGENCY (STATUTA BADAN ENERGI TERBARUKAN INTERNASIONAL)
Menimbang
- bahwa Negara Republik Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar yang dapat
dikembangkan untuk meningkatkan ketahanan energi nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; - bahwa dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional di bidang pengembangan energi
terbarukan, Negara Republik Indonesia perlu menjadi anggota pada The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional); - bahwa Negara Republik Indonesia telah disetujui menjadi anggota The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional);
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf B angka 2 Statute of The International Renewable Energy Agency (Statuta Badan Energi Terbarukan Inter-nasional) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Statute of The International Renewable Energy Agency (Statuta Badan Energi Terbarukan Internasional) dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Statute of The International Renewable Energy Agency (Statuta Badan Energi Terbarukan Internasional);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id