PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE SIMPLIFICATION AND HARMONIZATION OF CUSTOMS PROCEDURES, AS AMENDED (KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG PENYEDERHANAAN DAN HARMONISASI PROSEDUR PABEAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH) BESERTA LAMPIRAN UMUMNYA
Menimbang
- bahwa di Brussel, Belgia pada tanggal 26 Juni 1999 telah ditetapkan perubahan dari International Convention on the Simplification and Harmonization of Customs Procedures (Konvensi Internasional tentang Penyederhanaan dan Harmonisasi Prosedur Pabean), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota World Customs Organization;
- bahwa Konvensi dimaksudkan untuk mendorong percepatan penyelesaian formalitas kepabeanan dan
kelancaran arus barang sesuai dengan standar internasional dengan melakukan penyederhanaan dan
pengharmonisasian prosedur dan praktik kepabeanan melalui kerja sama internasional; - bahwa pengesahan Konvensi tersebut, diperlukan sebagai dasar penyelarasan praktik dan prosedur pabean di Indonesia agar sesuai dengan standar internasional untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional secara lebih cepat dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
mengesahkan Konvensi International Convention on the Simplification and Harmonization of Customs Procedures, as amended (Konvensi Internasional tentang Penyederhanaan dan Harmonisasi Prosedur Pabean, sebagaimana telah diubah) beserta Lampiran Umumnya dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id