PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS
Menimbang
- bahwa Percepatan penyediaan infrastruktur prioritas secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu memiliki peran penting dan strategis dalam mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat; - bahwa koordinasi antar pemangku kepentingan diperlukan untuk menjamin akurasi penyelenggaraan
percepatan penyediaan infrastruktur prioritas; - bahwa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2005 tentang Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam mendukung Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id