PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG PENUGASAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, MENTERI KEUANGAN, MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, JAKSA AGUNG, DAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL SEBAGAI KUASA HUKUM PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN GUGATAN ARBITRASE DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESMENT DISPUTES TERKAIT GUGATAN NUSA TENGGARA PARTNERSHIP B.V. DAN PT NEWMONT NUSA TENGGARA KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PENGAJUAN GUGATAN ARBITRASE PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA KEPADA PT NEWMONT
NUSA TENGGARA BERDASARKAN ARBITRATION RULES OF THE UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW
Menimbang
- bahwa dalam rangka penanganan gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes terkait gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Republik Indonesia dan pengajuan gugatan arbitrase Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission on International Trade Law, diperlukan langkah-langkah yang strategis melalui pemberian kuasa kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- bahwa dalam rangka memenangkan gugatan arbitrase sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan
langkah-langkah tertentu secara tepat dan cepat sesuai kebutuhan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; - bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tentang Penyelesaian
Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Convention on the
Settlement of Investment Disputes between States and Nationals of other States) dan meratifikasinya dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal; - bahwa Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) Konvensi tersebut memberi hak kepada negara penandatangan untuk melakukan penunjukan (designation) lembaga negara ke International Centre for Settlement of Investment Disputes untuk dapat mewakili dalam proses penyelesaian perselisihan yang diadministrasikan International Centre for Settlement of Investment Disputes dan untuk melakukan pemberitahuan tentang tidak diperlukannya persetujuan yang disyaratkan Pasal 25 ayat (3) Konvensi tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,
Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan Penanganan Gugatan Arbitrase di International Centre for Settlement of Investment Disputes terkait Gugatan Nusa Tenggara Partnership B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pengajuan Gugatan Arbitrase Pemerintah Republik Indonesia Kepada PT Newmont Nusa Tenggara berdasarkan Arbitration Rules of The United Nations Commission on International Trade Law;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga
Negara Asing mengenai Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2852); - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id