PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE GLOBAL GREEN GROWTH INSTITUTE (PERSETUJUAN PEMBENTUKAN LEMBAGA GLOBAL PERTUMBUHAN HIJAU)
Menimbang
- bahwa pada tanggal 20 Juni 2012 di Rio de Jainero, Brazil telah didirikan Global Green Growth Institute (GGGI) yang bertujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan konsep Green Growth yang dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi, menanggulangi kemiskinan, menciptakan kesempatan kerja, dan menjaga kelestarian lingkungan;
- bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement on the Establishment of the GGGI
(Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau) pada tanggal 17 September 2012 di Seoul, Korea Selatan; - bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi berlakunya Agreement on the Establishment of the
GGGI (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau), dipersyaratkan untuk
mengesahkan Persetujuan tersebut dalam peraturanperundang-undangan nasional; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang PengesahanAgreement on the Establishment of the Global Green Growth Institute (Persetujuan Pembentukan Lembaga Global Pertumbuhan Hijau);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id