PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERTIMBANGAN TENAGA NUKLIR
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 UndangUndang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676);
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id