PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2014 TENTANG HAK KEUANGAN BAGI DEPUTI DAN TENAGA PROFESIONAL PADA UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23A Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan bagi Deputi dan Tenaga Profesional pada Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan
Pengendalian Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor);
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id