Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN KELOMPOK BANK PEMBANGUNAN ISLAM MENGENAI PENDIRIAN KANTOR PERWAKILAN KELOMPOK BANK PEMBANGUNAN ISLAM DI INDONESIA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ISLAMIC DEVELOPMENT BANK GROUP CONCERNING THE ESTABLISHMENT OF A COUNTRY GATEWAY OFFICE OF THE ISLAMIC DEVELOPMENT BANK GROUP IN INDONESIA)

 

Menimbang

  • bahwa untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Islamic Development Bank Group (Kelompok Bank Pembangunan Islam), perlu dibentuk kantor perwakilan Islamic Development Bank Group di Indonesia;
  • bahwa pada tanggal 28 Februari 2013 di Jakarta telah ditandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kelompok Bank Pembangunan Islam mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam di Indonesia (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Islamic Development Bank Group concerning the Establishment of a Country Gateway Office of the Islamic Development Bank Group in Indonesia);
  • bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kelompok Bank Pembangunan Islam mengenai Pendirian Kantor Perwakilan Kelompok Bank Pembangunan Islam di Indonesia (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Islamic Development Bank Group concerning the Establishment of a Country Gateway Office of the Islamic Development Bank Group in Indonesia);

 

Mengingat

  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

 

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2014

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id  untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »