PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 92 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH GUERNSEY UNTUK PERTUKARAN INFORMASI BERKENAAN DENGAN KEPERLUAN PERPAJAKAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE STATES OF GUERNSEY FOR THE EXCHANGE OF INFORMATION RELATING TO TAX MATTERS)
Menimbang
- bahwa untuk mendukung proses penegakan hukum di
- bidang perpajakan, Pemerintah Republik Indonesia perlu memperluas akses untuk mendapatkan informasi perpajakan dari Pemerintah Guernsey dengan melakukan kerja sama pertukaran informasi di bidang perpajakan;
- bahwa pada tanggal 27 April 2011 di Guernsey, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Guernsey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the States of Guernsey for the Exchange of Information relating to Tax Matters);
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Guernsey untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the States of Guernsey for the Exchange of Information relating to Tax Matters);
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id