PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 – 2019
Menimbang
- bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur yang
menjadi visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 dan salah satu wujud
pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011 – 2025,
diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi khususnya pitalebar (broadband) sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dari strategi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia; - bahwa dalam rangka menciptakan pembangunan dan pemanfaatan pitalebar yang efektif dan efisien,
diperlukan perencanaan pitalebar nasional yang komprehensif dan terintegrasi melalui sinkronisasi, sinergi, serta koordinasi lintas sektor dan wilayah; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Rencana Pitalebar Indonesia 2014 – 2019;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 –2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id