PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2014 TENTANG PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL
Menimbang
- bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
- bahwa pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan dengan memberikan izin
kepada pelaku usaha mikro dan kecil secara sederhana melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar, serta kemudahan akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku usaha mikro dan kecil; - bahwa untuk mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada perangkat daerah kabupaten/kota yang terdekat dengan pelaku usaha mikro dan kecil;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Presiden tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
Mengingat
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id