PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
Menimbang
- bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan mutu
pendidikan tinggi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu mendirikan perguruan tinggi negeri melalui penegerian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan; - bahwa Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan telah mengalihkan pengelolaan dan aset
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Pendirian Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id