PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 136 TAHUN 2014 TENTANG PROGRAM PENGEMBANGAN PESAWAT TEMPUR IF-X
Menimbang
- bahwa dalam rangka membangun kemandirian pemenuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan, diperlukan peningkatan kemampuan industri pertahanan dalam negeri;
- bahwa dalam hal industri pertahanan dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan alat peralatanpertahanan dan keamanan yang dibutuhkan, Indonesia perlu melakukan kerja sama dengan negara lain;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea telah melakukan kerja sama dengan menandatangani Letter of Intent (LoI) on Co- Development of a Fighter Jet Project between the Department of Defense of The Republic of Indonesia and The Defense Acquisition Program Administration of The Republic of Korea pada tanggal 6 Maret 2009 di Jakartadan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Pengembangan Pesawat Tempur KF-Xpada tanggal 15 Juli 2010 di Seoul, yang dilanjutkan dengan Kontraktentang Technology Development Phase Program Pengembangan Pesawat Tempur KF-X/IF-Xpada tanggal 20 April 2011 di Daejeon;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang ProgramPengembangan Pesawat Tempur IF-X;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343);
Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id