PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI MANADO MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MANADO
Menimbang
- bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan ilmu Agama Islam serta dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ilmu Agama Islam, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Manado menjadi Institut Agama Islam Negeri Manado;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); - Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
Peraturan Presiden Nomor 147 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id