PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 163 TAHUN 2014 TENTANGPEMBUBARAN KOMITE EKONOMI NASIONAL
Menimbang
- bahwa dengan akan berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu II, perlu membubarkan Komite Ekonomi
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang Komite
Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2013;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id