PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 165 TAHUN 2014 TENTANG PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KABINET KERJA
Menimbang
- bahwa dengan adanya pembentukan dan pengubahan kementerian pada Kabinet Kerja mengakibatkan
terjadinya pergeseran tugas dan fungsi antar kementerian dan lembaga; - bahwa mengingat terjadinya pergeseran tugas dan fungsi maka perlu dilakukan penataan sementara
untuk menjaga harmonisasi kerja pada Kabinet Kerja sebelum terbentuknya organisasi dan tata kerja
kementerian dan lembaga pada Kabinet Kerja; - bahwa kementerian dan lembaga dalam Kabinet Kerjaperlu segera melaksanakan tugas dan fungsinya; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014;
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode 2014 – 2019;
Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id