PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE MEMBER STATES OF ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS (ASEAN) AND THE GOVERNMENT OF PEOPLE’S REPUBLIC OF CHINA ON HEALTH COOPERATION (MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA (ASEAN) DAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DALAM KERJA SAMA KESEHATAN)
Menimbang
- bahwa Menteri Kesehatan Republik Indonesia mewakili Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat Tiongkok dalam Kerja Sama Kesehatan (Memorandum ofUnderstanding Between The Government of The Member States of Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) and The Government of People’s Republic of China on Health Cooperation) pada Pertemuan Menteri Kesehatan ASEAN dan Tiongkok (AHMM-China) ke-4 di Phuket, Thailand pada tanggal 6 Juli 2012;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengesahkan
Memorandum of Understanding tersebut dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); - Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Charter of Association of Southeast Asian Nations) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4915);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.
Sumber dokumen: peraturan.go.id