Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Lelang
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, mendukung pencantuman identitas orang atau korporasi dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan pemblokiran secara serta merta melalui pelaporan transaksi lelang serta sebagai bentuk penerapan penilaian risiko sektoral (sectoral risk assessment) perlelangan, perlu diatur mengenai penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi penyelenggara lelang; - bahwa dalam penerapan prinsip mengenali pengguna jasa diperlukan simplifikasi dan pengaturan bagi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Kantor Pejabat Lelang Kelas II, yang belum diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.06/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Balai Lelang; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Penyelenggara Lelang.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164); - Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2017 tentang Pejabat Lelang Kelas II (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1771);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2019 tentang Balai Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 867);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1601);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.