Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Menimbang
- bahwa untuk memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum, perlu pemberian pelayanan yang bersumber dari dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu membentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82);
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 214);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1159).
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.