Pemerintah tengah mengkaji ulang mekanisme pembelian gas elpiji tiga kilogram yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran di lapangan hingga kini.
Meski aturan resminya belum final dan mekanisme pastinya masih terus digodok oleh otoritas terkait, masyarakat sudah mulai bersiap mendaftarkan diri ke program subsidi.
Kebijakan ini muncul karena selama ini banyak kalangan mampu ikut menikmati gas melon bersubsidi, sementara kuota untuk warga kurang mampu justru semakin menipis.
Lewat kerja sama dengan Badan Pusat Statistik, pemerintah kini memperbaiki sistem penyaluran berbasis data ekonomi nasional agar bantuan energi tidak lagi salah alamat.
Daftar Isi
Siapa Kriteria Penerima Gas LPG 3 Kg?
Sebelum membahas tata cara pendaftarannya, penting untuk memahami dulu siapa saja yang berhak menerima gas subsidi ini menurut ketentuan resmi pemerintah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat empat kelompok utama penerima:
- Rumah tangga, yaitu warga dengan legalitas kependudukan yang menggunakan gas subsidi untuk memasak sehari hari di rumah.
- Usaha mikro, mencakup pemilik usaha kecil perorangan seperti warung makan, kedai minuman, hingga penjual keliling yang memiliki Nomor Induk Berusaha.
- Petani sasaran, yakni petani yang sebelumnya sudah menerima bantuan paket konversi gas untuk mesin pompa air dari pemerintah.
- Nelayan sasaran, yaitu nelayan penerima bantuan paket konversi gas untuk kebutuhan mesin kapal penangkap ikan.
Empat kelompok inilah yang menjadi sasaran utama kebijakan subsidi tepat, sementara kalangan yang tergolong mampu diarahkan beralih ke gas nonsubsidi.
Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg Resmi
Berikut tahapan resmi yang perlu ditempuh warga agar bisa tercatat sebagai penerima gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di pangkalan yang sudah ditunjuk.
- Datangi pangkalan LPG resmi yang telah bekerja sama dengan Pertamina di wilayah tempat tinggal Anda.
- Bawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga asli untuk keperluan pencocokan data kependudukan oleh petugas.
- Petugas pangkalan akan memindai atau mencatat Nomor Induk Kependudukan Anda ke dalam sistem digital Subsidi Tepat LPG.
- Setelah data tersimpan, Anda bisa langsung membeli gas subsidi dengan menunjukkan KTP setiap kali bertransaksi.
- Tanyakan kepada petugas apakah data Anda sudah aktif di sistem, dan minta bantuan pembaruan jika belum terdeteksi.
- Cukup satu anggota keluarga yang perlu terdaftar, sebab anggota rumah tangga lain bisa memakai NIK yang sama saat membeli.
- Pelaku usaha mikro wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha beserta bukti kegiatan usaha saat proses pendaftaran di pangkalan.
- Petani dan nelayan sasaran tidak perlu mendaftar manual karena datanya sudah otomatis masuk lewat program bantuan konversi pemerintah.
Setelah pendaftaran selesai, transaksi pembelian gas akan langsung dicatat sistem tanpa perlu menunggu proses verifikasi lebih lanjut.
Bagaimana Daftar Program Subsidi Tepat Secara Online?
Pendaftaran program subsidi ini ternyata belum bisa dilakukan lewat aplikasi maupun situs untuk kebutuhan rumah tangga biasa, setidaknya sampai saat ini.
Fasilitas pendaftaran daring yang tersedia sekarang baru mencakup pembelian bahan bakar minyak bersubsidi, bukan untuk gas elpiji tiga kilogram bersubsidi.
Artinya, warga tetap harus datang langsung ke pangkalan resmi untuk mencatatkan data kependudukannya agar bisa membeli gas bersubsidi tersebut secara sah.
Warga hanya bisa memanfaatkan layanan daring untuk mengecek status pendaftaran lewat situs resmi subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK, bukan untuk mendaftar dari awal.
Kelompok Usaha Kecil, Petani, dan Nelayan
Selain rumah tangga biasa, pemerintah juga menetapkan kelompok pelaku usaha kecil, petani, dan nelayan sebagai pihak yang berhak menerima subsidi ini.
Untuk usaha mikro, jenis usaha yang diperbolehkan antara lain:
- Rumah makan atau warung makan kecil.
- Kedai makanan dan minuman sederhana.
- Penyedia makanan atau minuman keliling.
- Kedai obat tradisional skala rumahan.
Petani dan nelayan sasaran tidak melalui proses pendaftaran manual karena data mereka sudah lebih dulu tercatat lewat program bantuan paket konversi negara.
Menjawab Keresahan soal Keamanan Data Pribadi
Sejumlah pertanyaan kerap muncul dari masyarakat terkait proses pencatatan data pribadi dan keamanan penggunaan dokumen kependudukan mereka selama ini.
Data KTP yang digunakan saat proses pendaftaran hanya dipakai untuk pencocokan identitas penerima subsidi, bukan untuk kepentingan komersial pihak lain.
Kekhawatiran soal penyalahgunaan data pun coba dijawab lewat regulasi resmi yang mewajibkan pencatatan konsumen berdasarkan nama dan alamat lengkap saat ini.
Beberapa hal praktis yang perlu diketahui konsumen:
- Pembelian bisa dilakukan di pangkalan mana saja tanpa harus registrasi ulang setiap kali berpindah lokasi.
- KTP dari domisili mana pun tetap berlaku untuk bertransaksi di pangkalan lain di luar kota asal.
- Pembayaran saat ini hanya bisa dilakukan secara tunai, belum tersedia opsi dompet digital.
- Satu NIK dapat digunakan untuk lebih dari satu kategori, misalnya rumah tangga sekaligus usaha mikro, sejauh memang sesuai kondisi sebenarnya.
Arah Kebijakan Subsidi ke Depan
Ke depan, sistem penyaluran ini akan semakin diperketat lantaran kuota gas bersubsidi tahun mendatang ditetapkan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Rencananya, kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi berdasarkan data desil ekonomi akan mulai dibatasi aksesnya terhadap gas melon ini.
Sebaliknya, kelompok dengan desil ekonomi rendah akan mendapat prioritas lebih besar agar bantuan energi benar benar dinikmati pihak yang memang membutuhkan.
Dasar Hukum Program Subsidi Tepat
Payung hukum program ini merujuk pada sejumlah peraturan presiden dan keputusan menteri yang secara khusus mengatur distribusi gas bersubsidi nasional.
Beberapa regulasi yang menjadi acuan antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan penetapan harga gas tabung tiga kilogram.
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan gas untuk kebutuhan kapal.
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang klasifikasi lapangan usaha.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian gas tertentu.
Regulasi tersebut menjadi landasan agar penyaluran gas subsidi berjalan lebih tertib, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.








