Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda di Daerah
Menimbang
- bahwa penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dan kepemudaan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui peningkatan daya saing kewirausahaan pemuda;
- bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam peningkatan daya saing kewirausahaan pemuda di daerah, Pemerintah Pusat perlu menyusun pedoman peningkatan daya saing kewirausahaan pemuda di daerah;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda di Daerah.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.