Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang
Menimbang
- bahwa untuk mendukung percepatan peningkatan kualitas dan prestasi olahragawan perlu dilakukan
pembinaan olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, dengan melaksanakan pola pembinaan olahragawan jangka panjang; - bahwa sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pola pembinaan olahragawan jangka panjang, perlu adanya pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6782);
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 253);
- Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 212);
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peta Jalan Desain Besar Olahraga Nasional Periode Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 715);
- Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 997).
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 2 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.