Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan wibawa dan kinerja Mediator Hubungan Industrial, perlu dilakukan perubahan terhadap penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial;
- bahwa ketentuan mengenai pakaian dinas, atribut, dan tanda pengenal Mediator Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi sudah tidak selaras dengan kebutuhan organisasi;
- bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 25 Februari 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2022