Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menetapkan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan; - bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Ketenagakerjaan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1733/M.KT.01/2020 tanggal 30 Desember 2020;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Mengingat
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.