Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071); - Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19);
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015
tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta
Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di
Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 622) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
750).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2018