Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja, serta hubungan industrial yang harmonis, perlu mendirikan Politeknik Ketenagakerjaan;
- bahwa untuk penyelenggaraan Politeknik Ketenagakerjaan, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Ketenagakerjaan;
- bahwa pendirian Politeknik Ketenagakerjaan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/483/M.KT.01/2017 tanggal 22 September 2017;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 19);
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentangTata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 411);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 411);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan 2015-2019.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.