Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga Dan Produksi
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf m, Pasal 3, dan Pasal 4 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja perlu mengatur syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja pesawat tenaga dan produksi;
- bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan Pemerintah, perkembangan peraturan perundangundangan, perkembangan teknologi, dan pemenuhan syarat K3 pesawat tenaga dan produksi, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1918);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5309);
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2000 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan PeraturanPemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden sertaPembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1753).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.