Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci Dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus
Menimbang
- bahwa dalam upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan dan upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan, perlu disusun rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup;
- bahwa pelaku usaha yang menyelenggarakan rencana usaha dan/atau kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus wajib menyusun rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup rinci dan disampaikan kepada badan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk memperoleh pengesahan/penetapan;
- bahwa untuk penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu pedoman penyusunan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci dan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kawasan Ekonomi Khusus.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); - Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652);
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 64);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 16);
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1223);
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 729).
Peraturan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor 1 Tahun 2023
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.