Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, perlu menetapkan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Organisasi dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766); - Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 102).
Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 1 Tahun 2022
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.