Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 – 2024
Menimbang
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkelanjutan serta meningkatkan
akuntabilitas dan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, diperlukan pedoman pengukuran indikator kinerja utama sebagai ukuran dalam mencapai keberhasilan tujuan dan sasaran kinerja organisasi; - bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024, diperlukan pedoman pengukuran indikator kinerja utama yang selaras di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pedoman Pengukuran Indikator Kinerja Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020-2024.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun 2020 – 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 726);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-01/K.BNPT/I/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 397).
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.