Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
- bahwa penyederhanaan birokrasi dan penataan kembali organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/63/M.KT.01/2021 hal penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
- bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-01/K.BNPT/I/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42841) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
- Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 30).
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.