Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-04/K.BNPT/11/2013 Tahun 2014 tentang Kerjasama Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme
Menimbang
- bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional;
- bahwa terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang telah menimbulkan korban dari pihak manapun juga sehingga menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas atau hilangnnya kemerdekaan serta kerugian harta benda;
- bahwa kebijakan dibidang penanggulangan terorisme melalui penegakan hukum perlu dilakukan secara terkoordinir dan terpadu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Kerjasama Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-04/K.BNPT/11/2013 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.