Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-07/K.BNPT/11/2013 Tahun 2013

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-07/K.BNPT/11/2013 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOPAP) Penanggulangan Kondisi Krisis Serangan Terorisme Yang Menggunakan KBRN

 

Menimbang

  • Bahwa perkembangan aksi terorisme menunjukan adanya peningkatan kualitas dan kuantitas penggunaan bahan – bahan yang mengandung unsur KBRN dalam rangkaian Explosive yang digunakan
    teroris;
  • Bahwa belum terbentuknya Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOPAP) Penanggulangan Kondisi Krisis Serangan Terorisme yang menggunakan KBRN;
  • Bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b diatas, maka perlu penetapan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP AP) Penanggulangan Kondisi Krisis Serangan Terorisme yang menggunakan KBRN.

 

Mengingat

  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1976 tentang Ratifikasi Covention of Offences and Other Acts Comitted on Board Aircraft 1963, Convention of Unlawful Seizure of Aircraft 1970 dan Convention for The Supression of Unlawful Acts Against The Safety of Civil Aviation, 197.
  • Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
  • Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UN Convetion On The Law of The Sea [UNCLOS].
  • Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  • Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP pengganti Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang – Undang.
  • Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Internasional  PemberantasanPemboman Oleh Teroris, 1997.
  • Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999.
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

 

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-07/K.BNPT/11/2013 Tahun 2013

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

 

Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya."

Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 194 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS   Menimbang bahwa Pemerintah berupaya

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 192 TAHUN 2014 TENTANG BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN   Menimbang bahwa kesejahteraan rakyat dicapai melalui pembangunan nasional dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah; bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional dan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah secara transparan, akuntabel dan

Read More »

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL  ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK   Menimbang bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan nasional atas Bahan Bakar Minyak dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen pengguna tertentu serta guna

Read More »