Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Menimbang
- bahwa dalam rangka penataan, pengelolaan dan penemuan kembali arsip secara cepat dan akurat,
diperlukan pengaturan yang sistematis, terarah dan terencana, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.