Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Menimbang
- bahwa untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara optimal, dibutuhkan
jumlah pegawai yang cukup di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia; - bahwa pada saat ini pemenuhan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dilakukan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil masih belum mencukupi, sehingga perlu dilakukan pengadaan Pegawai Tidak Tetap;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Mengingat
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4561) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5318);
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 155);
- Keputusan Presiden Nomor 67/M Tahun 2012 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.