Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020 tentang Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat
Menimbang
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta tabungan perumahan rakyat dapat memilih
prinsip pengelolaan tabungan perumahan rakyat dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah; - bahwa untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam pengelolaan dana tabungan
perumahan rakyat, perlu disusun pengaturan mengenai prinsip syariah dalam pengelolaan dana
tabungan perumahan rakyat; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Prinsip Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517); - Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 19).
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.