Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah
Menimbang
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 459 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perlu menetapkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Tim Pemeriksa Daerah.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
- Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1338).
- Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1404);
- Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor).
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.