Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Sampai ke Daerah Asal
Menimbang
- bahwa untuk mengoptimalkan pemberian pelayanan kepulangan kepada pekerja migran Indonesia yang
mengalami permasalahan baik di luar maupun di dalam negeri, perlu petunjuk teknis pelayanan kepulangan pekerja migran Indonesia bermasalah sebagai pedoman bagi petugas dalam memberikan pelayanan kepulangan; - bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Sampai ke Daerah Asal.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Tata Cara Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia dari Negara Penempatan ke Daerah Asal Secara Mandiri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1883).
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.