Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Menimbang
- bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan kerja sama di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang terintegrasi dan terkoordinasi, diperlukan pedoman penyusunan naskah kerja sama dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia tentang Pedoman Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.
Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.