Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum Dan Pemilihan
Menimbang
- bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan merupakan suatu kegiatan sistematis yang terjadwal sesuai batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
- bahwa informasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan merupakan Informasi Publik yang keberlakuan dan daya gunanya bersifat cepat;
- bahwa untuk mengoptimalkan pemenuhan hak atas Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan maka Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1159, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1160, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 10);
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 429).
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.