Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
Menimbang
- bahwa Komisi Informasi bertugas menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau
Ajudikasi nonlitigasi, menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik, dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis; - bahwa Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan Mediator Komisi Informasi;
- bahwa untuk membantu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai Mediator dalam menyelesaikan sengketa informasi diperlukan Mediator Pembantu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Informasi tentang Mediator Pembantu.
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); - Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 649, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5).
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2016
Kunjungi https://catatanhukum.id untuk dapat melihat beragam peraturan lainnya.